BAUK
BIRO ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN
Ka. Bauk : Ismi K., M.Pd.
Staff : Robiatul Adawiyah, S.Pd.
Tugas Pokok dan Fungsi BAUK:
(1) Bagian
Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan layanan
di bidang administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan
kepegawaian di lingkungan Politeknik Baja Tegal.
(2) Bagian
Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpin langsung oleh seorang
Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja
Tegal oleh Direktur.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan
Kepegawaian bertangung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya
dilakukan oleh Wakil direktur II
(4) Kepala
Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lain mengenai Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diatur oleh Direktur.
Fungsi Bagian
Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian :
(1) Melaksanakan
administrasi umum;
(2) Melaksanakan
administrasi keuangan;
(3) Melaksanakan
administrasi kepegawaian.
Bagian Administrasi
Umum, Keuangan dan Kepegawaian terdiri atas :
(1) Sub
bagian Umum, yang mempunyai tugas melakukan administrasi surat menyurat,
kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan dan hubungan
masyarakat.
(2) Sub
bagian Keuangan, yang mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan.
(3) Sub
bagian Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian.
(1) Sub
bagian Umum, Sub bagian Keuangan dan Sub bagian Kepegawaian dipimpin langsung
oleh seorang Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan
Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sehari-hari masing-masing Kepala Sub Bagian bertanggung
jawab langsung kepada atasan langsung.
(3) Masing-masing
Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur, dengan masa tugas
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih
dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan
lain mengenai Kepala Sub Bagian Umum, sub bagian Keuangan dan sub bagian
Kepegawaian diatur oleh Direktur.