SEJARAH BERDIRINYA
POLTITEKNIK BAJA TEGAL
Mengenal Yayasan Pendidikan Bhakti
Praja Tegal
a. Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal berdiri sejak tanggal 11 Maret 1985, disyahkan
oleh Akta Notaris Ratna Sintawati Tantu Djojo,
SH. nomor 26 tanggal 11 Maret 1985.
Selanjutnya dasar
hukum Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal bahwa setiap 5 tahun sekali diadakan perubahan personil
Pengurus dikarenakan mengundurkan diri
atau meninggal dunia. Dengan adanya Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan dan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, dan sebagai petunjuk
operasional Undang-Undang tersebut
terbitlah Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun
2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Sehubungan dengan
adanya Undang-Undang tersebut dan aturan pelaksanaan Undang-Undang RI dimaksud, maka Yayasan Pendidikan Bhakti Praja
Tegal juga mengikuti perubahan
aturan yang berlaku,
oleh karena itu pada tahun 2008 Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti Praja
Tegal mengajukan perubahan susunan Pengurus meliputi :
1. Pembina Yayasan
: Ketua dan 2 anggota.
2.
Pengurus Yayasan :
Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
3. Pengawas Yayasan : Ketua dan 2 anggota.
Sehingga susunan Pengurus telah sesuai Undang-Undang Yayasan yang berlaku, dimana dalam dasar hukum Yayasan telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Nomor SK.AHU 2973.AH 01.02 Tahun 2008 Tanggal 7 Juli 2008
b. Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal selama ini dalam operasionalnya mengelola dan memiliki lembaga pendidikan/sekolah TK, SMP, SMA
dan SMK Bhakti Praja yang lokasinya tersebar di wilayah Kabupaten
Tegal, antara lain :
2. SMK Bhakti Praja Slawi di Kecamatan Pangkah
3. SMK Bhakti Praja Talang di Kecamatan Talang
4. SMK Bhakti Praja Adiwerna di Kecamatan Adiwerna
5. SMK Bhakti Praja Margasari di Kecamatan Margasari
6. SMK Bhakti Praja Suradadi di Kecamatan Suradadi
7. SMA Bhakti Praja Adiwerna di Kecamatan Adiwerna
8. SMP Bhakti Praja Margasari di Kecamatan Margasari
9. SMP Bhakti Praja Kedungbanteng di Kecamatan Kedungbanteng
10. SMP Bhakti Praja Pangkah di Kecamatan Pangkah
Sekolah-sekolah
tersebut diatas saat ini berjalan baik dan berkembang menjadi pilihan warga masyarakat menyekolahkan
putra putrinya jika tidak diterima di sekolah
negeri, pilihan kedua di sekolah Bhakti Praja banyak lulus dan SMA/SMK Bhakti Praja yang diterima bekerja di
perusahaan, PNS, TKI, wirausaha, dan yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
Namun Yayasan belum memiliki sebuah perguruan tinggi
sebagai penampungan lulusan
SMA dan SMK Bahkti Praja.
c. Sedang
susunan Pengurus Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal periode tahun 2018 s/d 2023 adalah asebagai berikut :
Pembina : |
Ketua : |
Drs. Sunyoto, MM. |
|
Anggota : |
Drs. H. Sartono, MM. |
Pengurus : |
Ketua : |
Ir. H. Suhartono, MM. |
|
Wakil Ketua : |
Drs. H. Bahrudin |
|
Sekretaris : |
H. Bambang Pranowo, M.Pd |
|
Bendahara : |
Sudori, SE |
Pengawas : |
Ketua : |
Drs. H. Nurcholis BM |
|
Anggota : |
Drs. Marwanto, MM. |
|
Anggota : |
Drs. H. Agus Subagyo, MM. |
d. Bio data Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal
1. Nama :
2. Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 54 Procot, Slawi
3. Email : ypbptegal@gmail.com
4. Legalitas Hukum
Akta Notaris Suradi, SH. Nomor 29 tanggal 16 Juni 2008 yang telah disahkan oleh SK Menkumham Nomor SK.AHU 2973.AH 01.02 Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008. Terakhir diperbaharui Akta Notaris Endang Widiyastuti, SH., M.Kn. Nomor 3 tanggal 17 Oktober 2018 yang telah disyahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-AH.01.06-0011739 tanggal 25 Oktober 2018
5. Landasan Operasional Yayasan :
a. AD/ART Yayasan.
b. Statuta Penyelenggara Pendidikan Yayasan Pendidikan Bhakti Praja Tegal.
6.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya
penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal yang maju, bermutu dan berdaya saing yang dilandasi
oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Misi
a. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan yang maju dan kompetitif sesuai kebutuhan masyarakat.
b. Bekerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi lain dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan profesionalisme tenaga pendidik.
c. Membangun dan menjaga citra sekolah/perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
d. Meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan secara berkesinambungan.
e.
Meningkatkan
kebutuhan sarana dan prasarana serta pemeliharaan aset sekolah.